Ketentuan pasal 26 undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang menyatakan bahwa kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahannya harus melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sementara itu dalam pasal 49 ayat (1) undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa menyatakan bahwa perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Disampaikan Camat Lingsar, Marzuqi, S.A.P., saat menghadiri dan membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sekretaris Desa se Kecamatan Lingsar, Selasa (04/06/2024) di Ruang Rapat Kantor Camat Lingsar.
Menurut Mantan Analis Kepegawaian ini dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sekretaris desa memiliki fungsi sebagai koordinator dalam bidang administrasi pemerintahan dari seluruh perangkat desa yang selanjutnya bertanggung jawab kepada kepala desa.
Sekretaris desa itu mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian, penyusunan program desa serta pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan pemerintah desa. Ungkapnya
Camat berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini bagi Sekretaris Desa se-Kecamatan Lingsar, diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja dan kualitas sumberdaya manusia perangkat desa untuk membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
Semoga momentum ini menjadi salah satu upaya untuk membangun komunikasi yang baik serta tidak terbatas pada tataran desa, namun perlu juga dikembangkan dengan institusi lain. Dalam hubungan itulah, diperlukan sinergitas dengan semua pihak dalam rangka pengawalan dan pengamanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Ujar Marzuqi
Diakhir sambutannya Camat meminta kepada seluruh Sekretaris Desa. Setelah kegiatan ini Sekdes harus mampu membangun komunikasi yang baik secara internal maupun eksternal, juga diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masing-masing pemangku kepentingan di desa untuk bersama-sama menciptakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Umum Titin Wilmiatin selaku Koordinator kegiatan mengatakan Teknis pelaksanaan kegiatan dimulai dengan kegiatan apel bersama yang mana untuk apel hari ini dipimpin oleh Sekretaris Desa Dasan Geria baru setelah itu dilaksanaan bimbingan kepada teman-teman sekdes, ungkap Titin
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *