LOGO lingsar
Beranda > Berita > Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa Gegerung
Berita Utama

Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa Gegerung

Posting oleh lingsarlobar - 7 Mei 2024 - Dilihat 94 kali
Camat Lingsar, Marzuqi, S.A.P. menghadiri acara Rapat Desa dalam rangka sosialisasi pengisian perangkat desa di Desa Gegerung pada hari Selasa, 7 Mei 2024. Pengisian perangkat desa ini untuk jabatan Kepala Kewilayahan Orong Puncak. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban dan wewenangnya. Dasar hukum dilaksanakan pengisian perangkat desa ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Desa dan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Hadir pada acara ini, BPD, Kepala Desa beserta perangkat desa, Babinkantibmas, Babinsa, unsur pimpinan lembaga kemasyarakatan desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Rapat desa ini sekaligus pembentukan dan penetapan tim pelaksana pengisian perangkat desa. Tim Pelaksana tidak melibatkan Kepala Desa, unsur BPD, dan perseorangan yang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat pertama dengan Bakal Calon dan/ atau isteri/ suami Bakal Calon. Tim Pelaksana berjumlah ganjil terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota. Tim pelaksana terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Tugas dan wewenang Tim Pelaksana yaitu: mengumumkan kekosongan jabatan Perangkat Desa; menyusun tata tertib, jadwal kegiatan dan rencana anggaran biaya pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa yang disahkan Kepala Desa; melaksanakan pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon; melaksanakan penjaringan Bakal Calon melalui seleksi administrasi; menetapkan Calon yang berhak mengikuti penyaringan; membentuk Tim Seleksi atau bekerjasama dengan pihak ketiga; menetapkan nilai bobot pengabdian; mengumumkan hasil seleksi administrasi dan nilai bobot pengabdian; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa. Dalam sambutanya, Camat Lingsar Marzuqi mengatakan bahwa sosialisasi ini dalam rangka mengimplementasikan amanah undang-undangan dan memberikan pengetahuan bagi masyarakat, dimana banyak sekali perubahan-perubahan tentang system pengangkatan perangkat desa yang mana sebelumnya untu kepala dusun dipilih oleh masyarakat namun sekarang kepala kewilayah diangkat oleh kepala desa melalui proses seleksi, ujarnya.

Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *