LOGO lingsar
Beranda > Berita > Eksekusi Lahan Di Manggong Batu Kumbung Berlangsung Aman
Berita Utama

Eksekusi Lahan di Manggong Batu Kumbung Berlangsung Aman

Posting oleh lingsarlobar - 2 Agu 2022 - Dilihat 91 kali

Pengadilan Negeri (PN) Mataram melalui panitera bagian jurusita berdasarkan surat Putusan Nomor 644/K/pdt/2020, mengabulkan gugatan para penggugat sepenuhnya atas tanah Seluas 6.971 m², yg terletak di Banjar Manggong, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat selasa (2/8/2022)

Bahwa sesuai putusan tersebut PN Mataram melakukan eksekusi pembebasan tanah di yg terletak di Banjar Manggong, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dengan luas + 6.971 m², dalam putusan dimenangkan oleh pihak pemohon yaitu Nanin Cs.

"Tadi sudah ketemu kedua pihak kuasa hukum dari pemohon maupun termohon, kuasa termohon eksekusi menyerahkan obyek eksekusi. Mengenai luas obyek eksekusi kurang lebih + 6.971 M2 (persegi). Eksekusi ini dimulai tadi jam 10.00 Wita (pagi).

Sementara, ditempat yang sama, Kepala Desa Batu Kumbung H. Wirya Adi Saputra mengatakan bahwa semuanya berjalan dengan baik.

"Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar, baik dari pihak lawan telah menyerahkan dengan sukarela. Dan dari pihak Polsek Lingsar dan Danposramil serta  jajaran juga banyak terima kasih juga pihak PN Mataram dan jajarannya yang sudah melaksanakan eksekusi dengan baik dan damai, sementara untuk warga kita yang selama ini tinggal di lokasi ini, Alhamdulillah sudah ada tempat tinggal sementaranya" ungkapnya

Sedangkan, Camat Lingsar, Marzuqi, S.A.P. mengatakan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung lancar dan aman, dan damai tanpa ada gesekan sedikitpun, ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, - Camat Lingsar, Kades Batu Kumbung, Panitra, Kadus Manggong, Kepala Seksi Trantib Kantor Camat Lingsar dan anggota, Kapolsek Lingsar yang diwakili Kanit Provos Polsek Lingsar, Bhabin Kamtibmas dan Bhabinsa Desa Batu Kumbung, Pengacara dari Pemohon L. Martayadi, Sh dan Para pemohon dari Nanin CS.

 


Tags:

Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *